Apakah zakat mal dapat digunakan untuk bantuan hukum?
Keputusan Fatwa MUI se-Indonesia VI Tahun 2018 memperbolehkan zakat mal digunakan untuk bantuan hukum. Ketentuan penerima manfaat harus beragama Islam dan merupakan orang yang terdzalimi (madzlum) atau masuk dalam kategori 8 asnaf (fakir, miskin, gharimin dan fisabilillah). Penyaluran dalam bentuk pembelaan kasus hukum dan pembangunan sistem hukum yang berkeadilan.
Per Juni 2024, LBH Jakarta telah memberikan konsultasi hukum gratis kepada 945 orang dengan jumlah pengaduan sebanyak 203 kasus. Kami juga sedang melakukan pendampingan hukum beberapa kasus baik melalui jalur hukum maupun non hukum. Selain itu, kami juga melakukan berbagai advokasi kebijakan publik untuk keadilan hukum dan kebijakan masyarakat.
Mari tunaikan zakat penghasilan kamu untuk bantuan hukum berkelanjutan bagi yang membutuhkan.
There are no latests news yet