fbpx

Musibah ini mungkin tidak pernah terpikirkan sebelumnya oleh keluarga Pak Rusin. Pada bulan April 2022, anaknya (M Fikry) yang sehari-hari sebagai guru ngaji harus mendekam di penjara atas tindak pidana yang tidak pernah dilakukan. Anak bersama 3 temannya menjadi korban salah tangkap dan penyiksaan di Tambelang, Bekasi. Anaknya dibebaskan karena tidak terbukti bersalah, sedangkan ketiga temannya berencana mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung RI.

Kasus yang dialami oleh keluarga Pak Rusin adalah satu dari banyaknya kasus yang pernah ditangani oleh LBH Jakarta. Juni 2024, kami telah menerima 203 pengaduan kasus dengan jumlah penerima manfaat sebanyak 945 orang. Kami terus berkomitmen bersama Anda untuk menjangkau lebih banyak penerima manfaat atas upaya-upaya yang telah kita lakukan.

Kami selalu berharap Anda terus memberikan dukungan donasi dengan cara klik tombol di bawah ini:

    There are no latests news yet

12 Jul 2024

Yusuf Salman Noerinaldy Siregar
Rp 10.154