Masyarakat kurang mampu terancam tidak mendapatkan layanan hukum gratis atas kasus ketidakadilan yang dialami karena lebih dari 15 pengacara LBH Jakarta terpapar Covid-19.
Terjerat kasus hukum yang dialami masyarakat kurang mampu di masa pandemi, menjadi beban ganda yang tidak terelakan.
Sejak kasus pertama Covid-19 ditemukan di Indonesia, LBH Jakarta tetap memberikan layanan hukum gratis dengan menerapkan protokol Kesehatan yang ketat.
Keganasan Covid-19, memaksa 15 pengacara LBH Jakarta untuk isolasi mandiri dan butuh perawatan serta pengobatan.
Mari bantu lindungi para pendamping hukum dalam memulihkan dan melawan Covid-19, supaya mereka tetap bisa membantu tegaknya keadilan bagi masyarakat tidak mampu meski di tengah pandemi.
There are no latests news yet
|
18 Feb 2022 Devina Heriyanto |
Rp 250.048 |
|
8 Feb 2022 Narpati Wisjnu Ari Pradana |
Rp 150.165 |
|
24 Nov 2021 Anonim |
Rp 10.172 |